Bikin Kaget Hakim, Saksi Sidang Azis Syamsuddin Mendadak Minta Cabut BAP
JAKARTA, REQNews - Dalam sidang kasus terdakwa mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim terkaget-kaget dengan permohonan saksi, Kamis 23 Desember 2021.
Saksi yang dihadirkan, advokat Maskur Husain tiba-tiba meminta kepada majelis hakim untuk mencabut laporan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sontak, sikap Maskur Husain membuat Ketua Majelis Hakim M Damis terkejut. Hakim menilai langkah Maskur ingin mencabut BAP terkait keterangannya terhadap Azis Syamsuddin ini mengganggu proses peradilan dan membahayakan orang lain.
Pencabutan BAP ini terkait pernyataan Maskur Husain yang menyebut ia tidak tahu siapa yang mengenalkan Stepanus Robin rekan tersangkanya dengan M. Syahrial dalam kasus suap perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Padahal dalam keterangan sebelumnya, Maskur menyebut Azis Syamsuddin-lah yang memperkenalkan Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.
"Saya tidak tahu Robin berkenalan siapa yang mengenalkan, saya tidak tahu," ujar Maskur ketika ditanya Hakim soal siapa yang memperkenalkan Robin dengan M. Syahrial.
Keterangan Maskur yang berbeda inipun ditegaskan kembali oleh Hakim Damis, dengan meminta saksi berkata jujur atau sesuai BAP. "Kenapa keterangan Anda bisa berbeda seperti saat penyidikan," tanya Hakim Damis.
Sebab dalam keterangan Maskur di BAP nomor 61, jelas Hakim Danis, Maskur sendiri saat itu yang menyebut, bahwa Azis Syamsuddin-lah yang memperkenalkan mantan penyidik KPK Stepanus Robin dengan Wali kota Tanjungbalai M. Syahrial. "Gimana dengan keterangan Anda di BAP ini," tanya Hakim lebih lanjut.
Hakim meminta saksi berkata jujur, dan mempertanyakan mengapa ada keterangan yang berbeda saat di persidangan dan di BAP, karena ini ada kaitannya dengan nasib terdakwa dalam hal ini, Azis Syamsuddin.
Maskur lalu menjawab, apa yang ia sampaikan dalam BAP saat penyidikan, itu karena kesalahan pribadinya menyimpulkan sendiri terkait perkataan Robin. Seolah ia menyimpulkan Robin dan M. Syahrial bertemu atas prakarsa Azis Syamsuddin.
Namun, Hakim Ketua Damis menegaskan saksi tidak bisa mencabut keterangannya dalam BAP untuk disesuaikan di persidangan. "Tidak beralasan saudara mencabut BAP, tidak perlu kita menghadirkan penyidik, tanpa alasan itu kemudian keterangan mencabut di depan persidangan, tidak beralasan," tegas Hakim Damis.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
