REQNews.com

Tegas Perintah Jenderal Andika, Pecat Kolonel Priyanto Si Penabrak Sejoli di Nagreg

News

Sabtu, 25 Desember 2021 - 14:04

Panglima TNI Jenderal Andika PerkasaPanglima TNI Jenderal Andika Perkasa

JAKARTA, REQnews - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa benar-benar murka mengetahui tiga anggotanya menjadi pelaku penabrakan dan pembuangan jenazah dua sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung.

Dengan tegas, Andika memerintahkan agar ketiga anggota TNI itu dipecat dan diproses hukum sebagaimana mestinya.

"Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat 24 Desember 2021.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga pelaku adalah Kolonel (Inf) Priyanto yang menjabat Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo, Kopda DA personel Kodim 0730/Gunungkidul dan Kopda Ahmad anggota Kodim 0716/Demak.

Ketiganya dengan keji dan biadab menabrak pasangan sejoli Handi Saputra (16 tahun) dan Salsabila (14) di wilayah Nagreg pada 8 Desember 2021. Bukannya membawa kedua jenazah ke rumah sakit, tiga anggota TNI ini malah membuangnya ke Sungai Serayu.

Lebih lanjut, Mayjen Prantara mengatakan, ketiga prajurit TNI AD itu melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, KUHP Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.