Gegara Anies Kenaikan UMP DKI, Disnakertrans Kena Getahnya Bakal Dipanggil DPRD
JAKARTA, REQNews - Terkait kenaikan UMP DKI Jakarta yang menuai pro kontra, Komisi B DPRD DKI Jakarta akan memanggil Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta hari ini, Senin 27 Desember 2021.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI jadi 5,1%.
"jam 10.00 ya," kata Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Minggu 26 Desember 2021.
Dalam rapat itu, Aziz akan mempertanyakan rumusan atau perhitungan Pemprov DKI sampai mendapat angka kenaikan UMP sebesar 5,1%. Tak hanya itu, dia juga ingin mengetahui analisis dampak ekonomi terhadap buruh maupun pengusaha apabila UMP jadi dinaikkan.
"Analisis Risiko terhadap Pemda DKI, pekerja dan pengusaha bila tidak naik atau naik seperti apa," jelas Aziz.
"Proses, prosedurnya dan perhitungannya mengapa 5,1% dan kompensasi lain untuk pekerja dan buruh. Dan prediksi dampak ekonomi ke depan atas kenaikan ini seperti apa," sambung Aziz.
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ini, seperti diketahui menuai protes di kalangan pengusaha.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh pihak dapat objektif melihat situasi perekonomian saat ini yang semakin membaik dalam menentukan besaran UMP.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
