REQNews.com

Pelaku yang Ikat Bocah di Sumut Paman Korban, Ternyata Hanya Karena Kerupuk

News

Senin, 27 Desember 2021 - 12:31

Bocah diikat di pohon karet di Nias (Foto:Tangkapan Layar)

JAKARTA, REQNews - Polisi menetapkan RH (52) sebagai tersangka. RH adalah paman bocah yang mengikat di pohon karet berlumpur di Nias, Sumatera barat (Sumut) yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.

Polisi mengatakan RH melakukan hal itu karena kesal terhadap korban yang mengambil kerupuk di kiosnya.

"Korban OH (10) ada mengambil dan memakan kerupuk yang ada di warung pelaku tanpa izin, membuat pelaku emosi dan marah," kata Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, Senin 27 Desember 2021.

Yadsen mengatakan korban merupakan keponakan RH. Korban disebut tinggal bersama tersangka semenjak ayahnya pergi dan ibunya menikah lagi.

"Ayah korban pergi ke luar Pulau Nias, hingga sekarang tidak diketahui keberadaannya dan ibunya sudah menikah lagi dan juga tidak diketahui keberadaannya," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka ditahan di Polres Nias. RH dijerat pasal tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelas Yadsen.

Sebelumnya, viral video menunjukkan bocah HO diikat di pohon dengan kondisi penuh lumpur. Bocah itu diikat di pohon dengan tangan ke belakang. Bocah itu terlihat menangis.

Pengunggah menyebut peristiwa itu terjadi di Kecamatan Alasa, Nias Utara. Anak itu disebut sebagai korban kekerasan.

"Sungguh tidak berperikemanusiaan. Kekerasan terhadap anak di bawah umur lagi-lagi terjadi," demikian narasi di dalam video.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.