REQNews.com

Adik Benny Tjokro Segera Disidang Kasus Dugaan Korupsi Asabri

News

Selasa, 28 Desember 2021 - 08:00

AsabriTersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri, yakni Teddy Tjokrosaputro segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dana investasi di PT Asabri, yakni Teddy Tjokrosaputro (TT) segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Hal itu menyusul tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti atau tahap II adik Benny Tjokro tersebut kepada JPU Kejari Jaktim. 


"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melaksanakan Penyerahan Tanggung Jawab Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas 1 berkas perkara atas nama Tersangka TT," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Desember 2021.


Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara atas nama Tersangka TT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus.


Leonard mengatakan Teddy Tjokro ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan. Kemudian jaksa penuntut umum akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor.

Teddy Tjokro ditetapkan sebagai tersangka selaku Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Tbk pada Kamis 26 Agustus 2021.

Adik Benny Tjokro diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Teddy juga disangkakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.