Jabatan Pangkostrad Masih Kosong, Jenderal Dudung yang Pegang Komando?
JAKARTA, REQnews - Usai ditinggalkan Jenderal TNI Dudung Abdurachman Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), hingga kini jabatan Panglima Komando Cadangan Strategis TNI Angkatan Darat (Pangkostrad) masih kosong.
Pengamat Militer Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi mengatakan jika jabatan tersebut mestinya tak boleh terlalu lama dibiarkan kosong. Karena mengingat strategisnya tugas dan tanggungjawab yang diemban jabatan Pangkostrad.
"Mengingat tugas dan tanggungjawabnya yang strategis, mestinya jabatan Panglima Kostrad memang tidak boleh dibiarkan kosong terlalu lama, mengingat KSAD juga harus berkonsentrasi pada peran dan fungsi utamanya," kata Fahmi kepada wartawan pada Senin 27 Desember 2021.
Meskipun tak ada ketentuan yang mengatur tenggat waktu, pengisian jabatan tersebut juga tetap harus dilakukan secara cermat dan berhati-hati. Yaitu sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku di lingkungan TNI. "Serta mempertimbangkan aspek-aspek kebutuhan organisasi, kapabilitas dan kompetensi," katanya.
Ia menyebut jika Kostrad mempunyai tugas pokok untuk membina kesiapan operasional jajaran komandonya dan menyelenggarakan Operasi Pertahanan Keamanan tingkat strategis. Baik Operasi Militer Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sesuai dengan kebijaksanaan Panglima TNI.
Sementara Pangkostrad, bertanggungjawab menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi utama dalam pengembangan kekuatan, pertempuran dan administrasi, fungsi organik militer baik intelijen, operasi dan latihan, pembinaan personel, logistik, dan teritorial. Serta menyelenggarakan dan melaksanakan fungsi fungsi organik pembinaan dalam perencanaan, pengendalian dan pengawasan.
Fahmi menyebut sebagai Komando Utama Pembinaan, Kostrad berkedudukan langsung di bawah KSAD. Sedangkan sebagai Komando Utama Operasional Kostrad, Pangkostrad berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI.
"Jika terdapat kekosongan jabatan Panglima Kostrad maka tugas dan tanggungjawab jabatan tersebut dijalankan oleh KSAD hingga ditunjuk pejabat definitif," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
