Istri Bupati Banjarnegara Nonaktif Tolak Jadi Saksi
JAKARTA, REQNews - Istri dari Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono (BS), menolak untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan keluarga inti dengan Budhi Sarwono.
"Marwiyah (IRT), memenuhi panggilan tim penyidik dan yang bersangkutan menyampaikan penolakan untuk menjadi saksi karena memiliki hubungan kekeluargaan inti dengan tersangka BS," ujar Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 29 Desember 2021.
Marwiyah diperiksa pada Selasa kemarin 28 Desember 2021 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dia dipanggil KPK bersama tiga saksi lainnya.
Saksi itu berasal dari pihak swasta, di antaranya Subur Wiyono, Eman Setyawan dan Indra Novento. KPK mendalami para saksi terkait aliran dana yang diterima Budhi Sarwono dari pihak kontraktor.
"Ketiga saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka BS dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Pemkab Banjarnegara," katanya.
KPK sebelumnya menetapkan Budhi Sarwono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara tahun 2017-2018 dan gratifikasi. Budhi telah ditahan bersama tersangka lainnya, Kedy Afandi.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan perkara ini dimulai saat Budhi memerintahkan Kedy memimpin rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Banjarnegara. Kedy Afandi merupakan orang kepercayaan Budhi.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
