Karena Ini, KPK Diberi Nilai E Atas Kinerjanya Setahun Ini,
JAKARTA, REQNews - Menyoroti kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama satu tahun ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak memuaskan, hingga memberinya nilai E.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya memberikan rapor merah dengan strata nilai E untuk kinerja lembaga antirasuah tersebut pada tahun ini yang bertepatan pada 18 tahun KPK berdiri.
"ICW memberikan rapor merah pada KPK dalam rangka memperingati hari ulang tahun KPK ke 18," kata Kurnia kepada wartawan, dikutip Jumat 31 Desember 2021.
Nilai E tersebut didasari beberapa masalah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Pertama, pihaknya menilai jumlah penindakan yang dilakukan lembaga antirasuah terhitung anjlok khususnya di tahun ini.
"Dalam catatan ICW tangkap tangan KPK sangat jauh berbeda ketimbang tahun-tahun sebelumnya, yang kami catat ada enam tangkap tangan," kata dia.
Lalu, ada beberapa pimpinan di KPK yang melakukan pelanggaran etik.
Dirinya menyoroti nama Ketua KPK Firli Bahuri dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mendapatkan vonis pelanggaran etik dari Dewan Pengawas (Dewas) di tahun ini.
Tak hanya itu, pihaknya juga kata Kurnia turut menyayangkan penyelenggaran tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dilakukan KPK dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Di mana menurut penilaian ICW, KPK gagal mengalihkan status pegawai yang dinilai berintegritas untuk menjadi ASN KPK.
Selanjutnya, dalam penilaian ini KPK juga dinilai kurang tegas dalam memberikan tuntutan perkara.
Hal itu terjadi dalam penanganan perkara kasus dugaan suap bantuan sosial, dan ekspor benih lobster.
Diketahui dalam perkara itu turut menjerat pejabat publik yakni eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dan eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
