Polisi Naikan Kasus Dugaan Perzinahan PNS Kemenhub ke Penyidikan
JAKARTA, REQNews - Polisi menaikan Kasus dugaan perzinahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) BM dari penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terbit dengan Nomor : B/418/S.3/XII/2021/Restro JP.
Surat itu juga telah dikirim ke Kepala Kejaksaan Negeri Jakarts Pusat. Dengan kata lain, polisi mendapati adanya unsur pidana dalam kasus ini.
"Iya itu patut diduga (ada unsur pidana)," ujar Kepala Satuan Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Wisnu Wardana, Senin 3 Januari 2022.
Dalam hal ini, pelapor yang tak lain adalah istri BM, Rika Oktina telah dimintai keterangannya oleh penyidik.
Selain BM, ada satu terlapor lain tertera dalam SPDP, yaitu IM. Kedua terlapor dipersangkakan Pasal 284 KUHP tentang Perzinahan.
Rika Oktina sendiri berterima kasih pada polisi. Sebab, akhirnya kasus yang menimpanya masuk ke tahap penyidikan.
BM dilaporkan Rika pada 16 Januari 2021 lalu dengan nomor: 067/K/I/2021/Restro Jakpus.
BM diduga telah selingkuh sejak tahun 2013 silam. Rika mempolisikan suaminya guna memperjuangkan haknya dan dua orang anak.
Dia merasa nafkah yang diberikan suaminya tak cukup, yaitu Rp1.350.000 perbulan, yang semula Rp20 juta perbulan. Proses perceraian keduanya masih berlangsung di Pengadilan Agama Depok.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.