Mantap! Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Sudah Jadi Tersangka
JAKARTA, REQnews - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan menerima hadiah jual beli jabatan.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti, KPK berkesimpulan terdapat 9 orang tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Kamis 6 Januari 2022.
Firli menyebut, Rahmat Effendi berperan sebagai penerima suap bersama empat tersangka lainnya, yakni MY, MY, MB dan GL.
Sementara empat tersangka selanjutnya, AA, LBM, SY, dan MS berperan sebagai pemberi hadiah.
Sebelumnya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK mengamankan 14 orang mulai dari wali kota, pihak swasta, kepala dinas hingga lurah pada Rabu 5 Januari kemarin.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
