Sebut Allah Lemah, Senin Depan Ferdinand Hutahean Tersangka?
JAKARTA, REQnews - Eks politikus Demokrat, Ferdinand Hutahean bakal diperiksa Bareskrim Polri Senin 10 Januari 2022 terkait cuitannya di Twitter yang menyebut 'Allahmu lemah', yang menimbulkan kegaduhan publik.
Bareskrim sudah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan penistaan agama itu sejak Kamis 6 Januari.
“Terbitnya SPDP tersebut menandakan kasus ujaran kebencian tersebut sudah berstatus penyidikan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat 7 Januari 2022.
“Penyidik Dirtipid Siber Bareskrim Polri, juga sudah menyampaikan surat pemanggilan terhadap FH (Ferdinand Hutahaean) untuk diperiksa terkait dugaan perbuatannya,” ujar Ramadhan menambahkan.
Pemeriksaan tersebut, akan menentukan apakah dugaan perbuatan yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean dapat disebut perbuatan tindak pidana, dan pantas untuk ditetapkan tersangka pun dimintakan pertanggungjawaban hukum.
Ia menegaskan, Polri akan bersikap transparan juga profesional dalam menangani kasus ini, karena cuitan Ferdinand sudah memancing reaksi keras publik, khususnya umat Islam.
“Tentu kasus ini akan kita tangani secara profesional. Dan tentunya, kita menunggu apa hasil dari penyidikan ini,” kata dia.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
