4 Mafia Tanah Depok yang Nipu Jenderal Bintang Dua Tak Ditahan, Alasan Polisi Ya Gitu...
JAKARTA, REQnews - Bareskrim Polri membuat keputusan mengejutkan dengan tidak menahan empat tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut, diketahui bernama Eko Herwiyanto (Kepala Dinas Perhubungan Depok), Nurdin (anggota DPRD Depok), Burhanuddin Abubakar (swasta), dan Hanafi (swasta).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut, pihaknya tidak melakukan penahanan karena pertimbangan dari penyidik.
"Tidak semua tersangka harus ditahan, sepenuhnya pertimbangan penyidik," kata Rian, seperti dikutip dari Merdeka, Senin 10 Januari 2022.
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Emack Syadzily, yang teregister dalam laporan polisi (LP) bernomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim tertanggal 8 Juli 2020 silam.
Belakangan diketahui, Emack Syadzily bukan orang biasa. Ia adalah purnawirawan TNI mantan Direktur Badan Intelijen Strategis (Bais), dengan pangkat Mayor Jenderal (Mayjen) atau jenderal bintang dua.
Polisi menyebut jika kasus pemalsuan surat penyerahan hak tanah, terjadi saat Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok Eko Herwiyanto selaku tersangka masih menjabat sebagai Camat Sawangan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
