REQNews.com

Keterlaluan! 5 Bocah Berusia Lima Tahun Dicabuli Marbot di Timika

News

Selasa, 11 Januari 2022 - 18:32

Ilustrasi pelecehan (Foto:Istimewa)Pelecehan (Foto:Istimewa)

PAPUA, REQNews - Seorang oknum marbot (pengurus kebersihan masjid) berinisial ZI (46) meringkuk dalam sel tahanan lantaran diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap lima orang bocah berusia lima tahun.

Pencabulan terhadap bocah oleh marbot ini terjadi di Timika, Papua.

Polisi telah menahan ZI yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengenakan Pasal Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukum pidana maksimal 15 tahun penjara.

"Yang bersangkutan sudah kami tahan," jelas Kasat Reskrim Polres Mimika Iptu Bertu Haridyka Eka Anwar di Timika, Selasa 11 Januari 2022, mengatakan, Selasa 11 Januari 2022.

Kasus tersebut baru terungkap setelah para bocah mengadukan perbuatan tersangka ZI kepada orang tua mereka sehingga para orang tua bocah-bocah tersebut mengadukan ke Polres Mimika.

Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terhadap lima orang bocah itu terjadi pada periode September hingga Desember 2021 lalu.

Dalam kasus ini polisi telah menyita beberapa barang bukti, antara lain baju para korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membeli es krim untuk membujuk para korban.

Modus yang digunakan tersangka untuk menjebak para korbannya, yaitu mengiming-imingi es krim. Para bocah yang belum mengerti apa-apa itu kontan saja mengikuti kemauan pelaku untuk membeli es krim. Saat itulah pelaku melampiaskan nafsu bejatnya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.