Soal Pelaporan Gibran-Kaesang, Faldo Maldini Beri Sentilan Menohok ke Ubedillah Badrun
JAKARTA, REQnews – Gibran dan Kaesang baru-baru ini dilaporkan Ubedillah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tak tinggal diam, Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Faldo Maldini angkat bicara memberi pembelaan.
Menurutnya semua orang berhak melaporkan dugaan tindak pidana ke aparat penegak hukum sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hanya saja kata Faldo, laporan yang dilayangkan hendaknya disertai oleh bukti-bukti, bukan didasari oleh imajinasi atau dugaan semata.
“Silahkan melapor karena memang sudah ada mekanismenya. Semua dari kita bisa berimajinasi, berspekulasi, bisa menduga, tapi kita tentu akan menunggu keputusan aparat penegak hukum kita," kata Faldo dalam acara diskusi di kawasan Pasar Minggu, Jakarta, Sabtu 15 Januari 2022.
Sebab, jika tidak terbukti laporan Ubedillah terhadap anak Jokowi menurut Faldo sama dengan tuduhan.
"Ada yang bilang secara politik, dalam dunia politik diduga ini sama dengan menuduh. Kalau seandainya, menurut saya mungkin cukup sulit untuk membuktikan. Tapi tadi pak Ubed cukup confident, punya data-data yang disampaikan," katanya.
Seperti diketahui, akhir-akhir ini nama Ubedilah Badrun tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu baru saja melaporkan dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Laporan tersebut terkait dugaan kasus pencucian uang (TPPU).
Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang ikut terseret dalam TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran hutan.
Menurut dosen Sosiologi Politik UNJ, dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) tersebut sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang dan anak petinggi PT SM karena adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan Ventura. Ia mengaku punya bukti kuat yang menjerat dua anak presiden tersebut.
Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup diketahui pernah menuntut perusahaan tersebut dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar kepada PT SM.
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
