REQNews.com

Brigjen Whisnu Ungkap Kerugian Sunmod Alkes Senilai Rp 503 Miliar, Begini Modusnya

News

Wednesday, 19 January 2022 - 16:17

Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri pada Rabu 19 Januari 2022 (Foto: Hastina/REQnews)Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri pada Rabu 19 Januari 2022 (Foto: Hastina/REQnews)

JAKARTA, REQnews - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kerugian sementara terkait dengan kasus dugaan penipuan investasi bodong suntik modal (Sunmod) alat kesehatan (alkes) yang jumlahnya senilai Rp 503 miliar.

"Total kerugian yang kami himpun dari beberapa korban sejumlah Rp 503 miliar. Ini yang kami himpun, kami datakan berdasarkan informasi dan berita acara dari korban," kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan di Mabes Polri Jakarta pada Rabu 19 Januari 2022.

Ia mengatakan bahwa keugian tersebut berdasarkan laporan yang diterima dari 263 korban. Hingga kini, pihak penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 20 korban sebagai saksi. "Dari situ, kami telah menerima sekitar 263 korban yang melaporkan kepada kami. Dan 20 korban sudah di BAP," kata dia.

Dalam kasus tersebut, pelaku menjanjikan keuntungan yang besar mulai dari 10-30 persen per minggu hingga per bulan. Itu dilakukan agar para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan yang besar sehigga bersedia menanamkan modal.

Bahkan dalam Sunmod Alkes tersebut, para tersangka mencatut institusi Kementerian dan Pemerintah agar meyakinkan korban. Wishnu menyebut para pelaku juga melakukan pemalsuan surat.

Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menghimbau kepada masyarakat agar kasus tersebut bisa menjadi pelajaran, sehingga tak tergoda dengan investasi suntikan modal, bahkan yang ilegal.

"Kami tidak menginginkan masyarakat ada lagi menjadi korban-korban yang baru, ini sebuah pelajaran yang harus diketahui masyarakat luas," kata Ahmad Ramadhan.
 
Diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap empat pelaku dalam kasus ini yaitu V, B, DA, dan DR dan telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri sembari menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. 

Lalu, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

 

 

 

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.