Maraknya UKM Bidang Usaha Makanan, Dilarang Lakukan Hal Ini! Konsumen Wajib Tahu
JAKARTA, REQnews – Semenjak wabah Covid-19 memberikan dampak ekonomi yang relatif signifikan, berbagai pihak memikirkan cara untuk memperoleh pendapatan melalui cara-cara seperti menjual makanan ringan sampai makanan berat. Namun tahukah kamu bahwa terdapat standar dan prosedur yang wajib dilakukan oleh UKM usaha makanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku?
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, menjelaskan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan bagi setiap orang yang melakukan kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, maupun mengubah bentuk pangan. Hal tersebut berupa larangan untuk memberikan bahan tambahan guna mempengaruhi sifat atau bentuk pangan yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan, maupun menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan, dan ditentukan dengan analisis risiko keamanan pangan.
Selain dari penggunaan zat atau bahan pangan, pengusaha juga dilarang untuk menggunakan kemasan yang mengandung zat kontak pangan yang dapat menimbulkan pencemaran terhadap kesehatan manusia, perihal pengemasan ini juga dilarang bagi pihak manapun untuk membuka kemasan akhir pangan dan dikemas kembali untuk diperdagangkan, kecuali pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan.
Langkah preventif pemerintah dalam mencegah penggunaan kemasan pangan yang dilarang ialah dengan memberikan larangan kepada pihak manapun untuk mengedarkan bahan tercemar, berupa:
1. Adanya kandungan bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.
2. Mengandung cemaran yang melampaui ambang batas maksimal yang ditetapkan.
3. Mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kegiatan atau proses produksi pangan.
4. Mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik, terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani yang berpenyakit atau berasal dari bangkai.
5. Diproduksi dengan cara yang dilarang.
6. Bahan sudah kedaluwarsa.
Penulis: Hans Gilbert Ericsson
Redaktur : Tia Heriskha
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
