Polsek Sirimau Bebaskan Penganiaya Anjing Foni, ADI: Propam Polri Tolong Periksa Kapolsek!
AMBON, REQnews - Ketua Animal Defenders Indonesia (ADI) Doni Herdaru Tona mendesak Propam Polda Maluku untuk memeriksa Kapolsek Sirimau yang membebaskan pelaku penganiayaan anjing Foni hingga tewas.
Menurutnya penindakan laporan masyarakat ke Polsek Sirimau terkait penganiayaan hewan dalam kasus anjing Foni yang mengatakan dasar hukum tak kuat pada pembunuhan binatang adalah bukti bahwa perlu ada pemerataan kompetensi aparat kepolisian.
Selain itu, menurutnya perlu diterbitkannya Peraturan Kapolri (Perkap) terkait penanganan laporan penganiayaan pada hewan. Jika dilihat dari kasus tersebut, Doni menilai kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) pada tingkat Polsek tak mumpuni untuk menganalisa dan menangani kasus tersebut.
"SDM pada level Polsek tidak mumpuni untuk menganalisa dan menangani kasus yang tergolong jarang dilaporkan ke kepolisian. Biasanya, level Polres yang menangani. Propam Polri tolong periksa Kapolsek Sirimau," kata Doni kepada wartawan, Senin 24 Januari 2022.
Namun menurutnya, bahwa kebutuhan penyeragaman pandangan hukum dan pendidikan penanganan kasus animal abuse sudah ada pada titik urgent dan penting dilaksanakan. "Perlu kiranya inspektorat/irwasda maupun Propam Polres/Polda di atasnya Polsek Sirimau memeriksa jajarannya ini," kata dia.
"Pada kesempatan berbeda, Animal Defenders Indonesia sudah menanyakan pada anggota Divisi Humas Polri terkait dengan seperti apa dari sisi Polri pada pelaporan ini, agar kita bisa dudukkan perkaranya dengan proporsional, dan melakukan langkah hukum yang tepat dan proporsional juga," lanjutnya.
Namun, Doni mengatakan bahwa hingga kini pihak Polri masih menunggu hasil pemeriksaan di lapangan. Menurutnya, negara harus hadir dalam memberikan kepastian hukum, termasuk ketentraman warga negaranya.
"Negara tidak boleh kalah dengan tindakan-tindakan kriminal dan premanisme seperti ini. Mabuk-mabukan, lalu mencuri hewan peliharaan orang lain lalu membunuhnya dan menggantung di depan rumahnya, adalah tindakan biadab," ujarnya.
Sementara itu, Doni mengatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum kepada pemilik anjing Foni. "Animal Defenders Indonesia siap memberikan advokasi pada pemilik (anjing Foni)," kata Doni.
Sebelumnya terjadi penganiayaan terhadap seekor anjing hingga mati yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Roi terjadi di Ambon, Maluku pada Rabu 20 Januari 2022. Anjing bernama Foni itu ditemukan dengan leher tergantung di depan rumah pelaku dengan luka bacok di kepala.
Sementara itu, sang pemilik anjing Foni yaitu Adriana mengungkap kronologis penganiayaan tersebut. Ia mengatakan pada Rabu 20 Januari 2022 bersama dengan keluarganya pergi karena ada acara ulang tahun sang keponakan.
Namun sebelum pergi, Adriana sempat memberikan Foni makan, dan meninggalkannya untuk menjaga rumah. "Foni memang di rantai karena saya tahu kenakalan orang sekitar kalau sudah mabuk," kata Adriana kepada wartawan.
Menurutnya, meskipun anjing tersebut dirantai, namun tetap diperlakukan selayaknya hewan peliharaan. Tetapi saat ia kembali ke rumah, ia melihat dinding rumah penuh dengan lumuran darah. "Dinding rumah saya berlumuran darah, saya bingung sambil melihat anjing saya sudah tidak ada," kata dia.
Setelah itu, kemudian salah seorang warga yang merupakan ketua RT datang ke rumahnya dan mengatakan jika pelaku bernama Roi telah membunuh anjingnya saat sedang mabuk. "Katanya dia mabuk. Saya dan suami langsung lapor ke polisi," lanjutnya.
Setelah pulang dari kantor polisi, Adriana mengatakan kepada suaminya agar keesokan paginya mencari bangkai anjing yang hilang. "Jadi pas pagi saya langung mencari bangkai anjing saya, dan yang membuat saya kaget kondisi anjing saya sudah mati dengan kondisi yang mengenaskan dan dalam posisi digantung," katanya.
Meskipun sudah dilaporkan ke Polsek Sirimau Ambon, namun menurutnya pelaku dibebaskan karena menurut polisi tak ada dasar hukum kuat, padahal ditemukan barang bukti berupa parang yang diduga digunakan untuk membunuh anjing tersebut. "Tapi tersangka sudah di bebaskan karena tidak ada dasar hukum yang kuat untuk pembunuhan binatang. Itu kata polisi," kata Adriana.
Adriana pun mengaku hanya bisa pasrah, karena tak mengerti dengan mekanisme hukum. "Saya hanya pasrah saja, biar nanti Tuhan yang akan membalas. Karena anjing adalah ciptaan Tuhan juga dan dia tidak bersalah apapun," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
