Ini Tujuh Kekejaman Tidak Manusiawi Diduga Praktik Perbudakan Modern di Rumah Bupati Langkat
JAKARTA, REQNews - Migrant Care telah membuat pengaduan ke Komnas HAM RI Jakarta temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang kini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat Senin 24 Januari 2022.
Dalam pengaduannya ke Komnas HAM, Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care Anis Hidayah dan rombongan diterima oleh Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam dan jajarannya.
Anis Hidayah mengatakan selain menjelaskan hal tersebut berawal dari laporan masyarakat di Langkat Sumatera Utara bersamaan dengan Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan kasus korupsi.
Ada tujuh perlakuan kejam dan tidak manusiawi yang diduga sebagai perbudakan modern dan perdagangan manusia yang dipraktikan di sana.
Pertama, Terbit diduga membangun semacam penjara atau kerangkeng di rumahnya.
Kedua, kerangkeng tersebut dipakai untuk menampung para pekerja setelah mereka bekerja.
Ketiga, kata Anis, para pekerja tersebut mereka tidak punya akses kemana-mana.
Keempat, mereka mengalami penyiksaan, dipukul, lebam, dan luka.
Kelima, mereka diberi makan tidak layak yakni hanya dua kali sehari.
Keenam, kata Anis, mereka tidak digaji selama bekerja.
Ketujuh, mereka tidak punya akses komunikasi dengan pihak luar.
Berdasarkan kasus tersebut Migrant Care melaporkan ke Komnas HAM.
"Karena pada prinsipnya itu sangat keji, baru tahu ada kepala daerah yang mestinya melindungi warganya tetapi justru menggunakan kekuasaannya untuk secara sewenang-wenang melakukan kejahatan yang melanggar prinsip HAM," kata Anis.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.