Indonesia Gelar Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024, Siapkan Pilihanmu!
JAKARTA, REQNews - Indonesia akan menggelar Pilpres dan Pileg pada 14 Februari 2024. Waktu tersebut telah disepakati oleh pemerintah juga DPR.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa pemerintah sepakat dengan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pilpres digelar serentak pada 14 Februari 2024.
"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin 24 Januari 2022.
Dengan keputusan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilpres pada 14 Februari dan Pillada serentak pada bulan November, ada jeda waktu yang cukup untuk menyiapkan pelaksanaan Pilpres andai saja terjadi dua putaran pada Pilpres 2024.
"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.