8 Orang Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Persekusi Gereja di Tulang Bawang
BANDAR LAMPUNG, REQNews - Kepolisian Polda Lampung menetapkan dan menahan delapan tersangka baru, dalam kasus tindak pidana hasutan dan ujaran kebencian di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Desa Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Delapan tersangka tersebut yakni Abdul Majid, Samsul Muarif, Patoni, Erik Hardiansyah, Tedi Riswanto, Askari, Erik Pranata dan Jisman Said.
Penahanan delapan tersangka itu dari hasil pengembangan tersangka Imron yang menjadi provokator di Gereja Pentakosta Indonesia (GPI).
Kasubdit 1 Kamneg Polda Lampung, AKBP Dodon Pryambodo mengatakan, delapan tersangka baru ini merupakan warga Tulang Bawang dan jumlah tersangka sudah sesuai dengan video viral yang beredar.
Sebelumnya Rabu 19 Januari 2022 telah ditetapkan tersangka utama dalam kasus persekusi ibadah Natal di Tuba dan dari tersangka tersebut berhasil dilakukan pengembangan sehingga kini total tersangka menjadi sembilan orang.
"Setelah dilakukan pengembangan lebih mendalam, dapat diketahui peran masing-masing dari para tersangka dalam penghentian ibadah Natal dan pemalangan pintu gereja," kata AKBP Dodon.
AKBP Dodon menjelaskan, peran dari para tersangka di antaranya tersangka Abdul Majid berperan menanyakan izin mendirikan bangunan. Sedangkan tersangka Samsul Muarif dan Patoni berteriak memerintahkan untuk mematikan musik saat kegiatan ibadah.
Akibat perbuatannya, delapan tersangka bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 a huruf (a) KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 156 KUHP Jo 55 KUHP dan atau Pasal 175 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.