Periksa 15 Saksi dan 5 Ahli, Akhirnya Status Perkara Edy Mulyadi ke Penyidikan
JAKARTA, REQNews - Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan perkara dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi (EM) menjadi penyidikan. Ada 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap terhadap kasus yang menjerat Edy Mulyadi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik, disimpulkan bahwa perkara ujaran kebencian oleh EM telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022.
Sebelumnya Bareskrim telah memeriksa 15 orang saksi dan 5 ahli terkait laporan atas Edy Mulyadi ini.
Dedi menjelaskan status hukum tersebut ditingkatkan setelah Bareskrim Polri juga mengambil alih seluruh laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap masyarakat dari beberapa Polda jajaran terkait hal tersebut.
"Semua laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri. Terkait pelaku yang sama," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa 25 Januari 2022.
Ramadhan mengungkapkan laporan polisi terhadap Edy Mulyadi ada tiga yang diterima, yakni Polda Kalimantan Timur, Polda Sulawesi Utara (Sulut), dan Bareskrim Polri.
"Jadi total terkait dengan dugaan ujaran kebencian dilakukan EM ada 3 LP, 16 pengaduan, dan 18 pernyataan sikap," ujar Ramadhan.
Ramadhan mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk memercayakan sepenuhnya penanganan terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
"Kami Polri, meminta masyarakat kita imbau tenang dan percayakan penanganannya kasus ini kepada Polri," kata Ramadhan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
