IPW Minta Propam Polri Periksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, Kasus Apa Nih?
JAWA TENGAH, REQnews - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Propam Polri memeriksa Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.
Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dengan pernyataan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy yang diduga membuka ke publik informasi dalam BAP korban pemerkosaan bernama R di Boyolali, Jawa Tengah.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan itu dilakukan karena saat ini penanganan hukum berupa penyelidikan dan proses pemeriksaan masih berjalan.
Sehingga menurutnya dengan dipublikasikannya BAP sebagai sumber berita dikhawatirkan akan menghambat proses penyidikan dan pengembangan kepada diduga pelaku tindak pidana.
"Apalagi, keterangan yang diberikan berakibat menimbulkan kontroversi di tengah masyarakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya yang diterima REQnews.com pada Kamis 27 Januari 2022.
Dari kejadian tersebut, IPW menilai tindakan menyebarkan informasi keterangan dalam BAP perkara pemerkosaan korban berinisial R tersebut adalah tindakan unprofesional dan unprosedural, yang sangat menyakitkan bagi korban.
"Oleh karena itu, tindakan Polda Jateng selain menjadikan korban R makin terpuruk juga menambah daftar catatan buruk terkait tagar #PercumaLaporPolisi," lanjutnya.
Sugeng pun mengungkap beberapa alasan tindakan unprofesional dan unprosedural yang diduga dilakukan oleh Polda Jateng. Menurutnya pertama, keterangan dalam BAP dalam proses penyelidikan adalah informasi yang bersifat tertutup apalagi terkait dengan kasus-kasus kesusilaan.
"Terdapat kewajiban bagi polisi menyimpan rahasia terkait dengan tugas dalam jabatannya. Bahkan isi pernyataan pers tersebut dibantah oleh pelapor korban R sehingga menimbulkan kegaduhan/kontroversi," katanya.
Kedua, lanjut Sugeng, keterangan pers disampaikan sesaat pada hari yang sama yaitu Senin 24 Januari 2022 setelah korban R diperiksa. "Terlihat sepertinya ada kepentingan mendesak informasi tersebut harus disampaikan ke publik. Hal ini perlu dijelaskan kepentingan mendesak apa?," lanjutnya.
Ketiga, menurutnya keterangan pers tersebut akan berakibat menghambat dan menghalangi penyidikan karena dengan adanya keterangan pers tersebut ada potensi besar terlapor GWS akan mudah membantah dan berkelit setelah mengetahui keterangan pers yang berpihak pada terlapor.
"Sementara saat pernyataan pers ini dirilis terlapor belum diperiksa. Hal ini, dapat dinilai bahwa polisi telah berpihak pada terlapor sementara dalam kode etik profesi kepolisian terdapat larangan keberpihakan pada pihak-pihak yang berperkara," Sugeng menambahkan.
Keempat, kasus laporan pemerkosaan korban R masih dalam pendalaman pada tahap penyelidikan dan masih ada pemeriksaan saksi-saksi. "Sehingga dengan adanya pernyataan pers ini seakan-akan Polda Jateng telah menyimpulkan bahwa perkara pemerkosaan korban R adalah tidak benar," lanjutnya.
Kelima, bahwa hak informasi atas hasil penyelidikan harus disampaikan pada pelapor/korban melalui SP2HP. "Sementara SP2HP tersebut belum diterbitkan, namun Polda Jateng sudah menyampaikan kepada publik lebih dahulu," ujarnya.
Dengan adanya alasan tersebut, IPW menilai adanya pelanggaran terhadap Peraturan Disiplin Polri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 dan juga pelanggaran etika yang diatur dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
"Oleh karena itu, IPW mendesak Kapolri menurunkan tim Propam untuk memeriksa Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani dan termasuk Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi agar kepercayaan publik yang sedang dibangun oleh Polri dapat terwujud," ujar Sugeng.
Sugeng mengatakan sebelumnya dalam pernyataannya Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy dengan tegas menyatakan Ditreskrimum Polda Jateng telah memeriksa pelapor R terkait pelaporan atas dugaan perkosaan yang dilakukan seseorang di Bandungan.
Dalam BAP, korban R mengakui mengarang cerita adanya pemerkosaan. "Yang bersangkutan mengakui berhubungan dengan orang tersebut namun dilakukan atas dasar suka sama suka," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy pada Senin 24 Januari 2022.
Iqbal mengatakan bahwa dalam pemeriksaan telah sesuai dengan fakta dan hasil dari visum yang dilakukan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan di kemaluan korban. Fakta lainnya, dari CCTV baik itu di hotel maupun di luar hotel yang mengindikasikan bahwa yang bersangkutan itu sudah sangat mengenal kepada laki-laki yang dilaporkan sebagai tersangka pemerkosaan.
Namun, pernyataan Kabid Humas Polda Jateng yang disampaikan setelah korban R selesai diperiksa di unit PPA Ditreskrimum Polda Jateng dibantah oleh kuasa hukum korban R, yaitu Hery Hartono.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
