REQNews.com

Shandy Aulia Diperiksa Ditreskrimum Polada Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik

News

Thursday, 27 January 2022 - 19:05

Shandy Aulia (Foto:Istimewa)Shandy Aulia (Foto:Istimewa)

JAKARTA, REQNews - Shandy Aulia diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Laura Aprillya Bakkara pada Kamis 27 Januari 2022.

Sandy Arifin pengacara dari Shandy Aulia tampak hadir mendampingi kliennya dan mengatakan ada 17 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada kliennya.

"Klien kami tadi menjawab 17 pertanyaan," ujar Sandy usai pemeriksaan.

Sayangnya, pihak Shandy tak membeberkan lebih rinci soal pertanyaan penyidik.

Pengacara mengatakan dalam kesempatan ini pihaknya juga menyodorkan bukti bantahan dalam pemeriksaan.

"Ya kami kan tidak bisa buka ya mengenai hal itu di media. Intinya semua bukti capture dan rekaman, sudah disampaikan sama Mbak Shandy ke penyidik agar bisa dipelajari," ujar dia.

Menurut sang kuasa hukum, Shandy Aulia siap untuk menghadapi proses hukum ini dengan kooperatif.

"Intinya klien kami siap hadir bila dapat panggilan. Sebagai warga negara yang baik, kami akan terus mengikuti proses hukum ini. Di mana panggilan ini, panggilan berikutnya kami akan hadir," kata Shandy.

Seperti diketahui, Laura Aprilya Bakkara melaporkan pengguna akun Instagram @shandyaulia atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tercatat dalam nomor perkara LP/B/514/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Shandy Aulia dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik di media sosial yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pencemaran Nama Baik Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 310 KUHP.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.