REQNews.com

Respon Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Didakwa Pasal Berlapis: Saya Tidak Keberatan

News

Kamis, 27 Januari 2022 - 18:30

Tubagus Joddy (Foto: Istimewa)Tubagus Joddy (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Sidang perdana Tubagus Joddy (24) dalam kasus kecelakaan yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah (Bibi) digelar secara daring, Kamis 27 Januari 2022. Joddy didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jombang dengan pasal berlapis. Pemuda berusia 24 tahun itu didakwa dengan 4 pasal sekaligus.

“Saya tidak keberatan," ucap Tubagus, menjawab pertanyaan ketua majelis hakim Bambang Setyawan, saat sidang di PN Jombang.

Dakwaan untuk Tubagus, yakni Pasal 311 Ayat 5 d dan Pasal 311 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tubagus juga didakwa dengan Pasal 310 Ayat 4 dan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

 

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan, serta hakim anggota Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman dari Rungan Kusuma Atmadja PN Jombang. Sedangkan JPU, Adi Presetyo membacakan dakwaan dari kantor Kejaksaan Negeri Jombang.

"Terdakwa tidak mengajukan keberatan, maka pemeriksaan dilanjutkan acara pembuktian yaitu mendengarkan keterangan saksi saksi. Sidang berikutnya Kamis 3 Februari 2022 dengan agenda pembuktian jaksa menghadirkan saksi-saksi," kata Hakim Bambang sebelum menutup sidang.

Pada sidang perdana ini, JPU menyampaikan dua dakwaan terhadap Joddy. Sopir Vanessa Angel itu disebut sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

 

Tidak hanya itu, JPU juga mendakwa Joddy dengan pasal kelalaian.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (3) UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata jaksa Adi.

 

 

 

 

Redaktur : Tia Heriskha

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.