Gerombolan Anak Punk Jadi Pelaku Pemerkosaan Gadis Tuna Grahita di Bogor
JAKARTA, REQNews – Tiga pelaku pemerkosaan terhadap EL, gadis disabilitas tuna grahita yang terjadi Senin malam 24 Januari 2022, diketahui merupakan anak punk atau pengamen jalanan.
Informasi pemerkosaan ini membuat warga geram dan melaporkan ke polisi.
Warga yang kesal dan marah dengan tindakan bejat para pelaku menghajar pelaku dan keduanya babak belur.
"Iya benar pelakunya pengamen. Nanti dalam waktu dekat ini kita akan rilis para pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Taringan.
Siswo mengatakan, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tahun 2014 terkait pencabulan dan persetubuhan. "Dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Kronologi peristiwa itu bermula saat korban EL hendak membeli nasi padang di Kemang, Jalan Raya Parung Bogor.
Saat itu korban bertemu tiga orang pengamen yang sering beroperasi di jalan tersebut bernama Ule, Endi dan Azam. Korban dipalak uang sebesar Rp 5.000. Ketiganya memaksa korban meminum minuman keras.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gorong-gorong berbentuk kotak proyek irigasi dan diperkosa.
"Iya itu anak punk yang biasa ngamen di sini," kata Febri, warga sekitar.
Korban adalah gadis yang sering mondar mandir di sekitaran sekolah Borcess (Bogor Centre Shcool) Taruna Terpadu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
