REQNews.com

Curhat Mahasiswi ULM Korban Perkosaan Oknum Polisi, Sedih Pelaku Dihukum Ringan: Dimana Keadilan?

News

Jumat, 28 Januari 2022 - 10:01

Ilustrasi korban pemerkosaanIlustrasi korban pemerkosaan

JAKARTA, REQnews - Warganet dibuat iba dengan viralnya curhat mahasiswi ULM Banjarmasin yang menjadi korban pemerkosaan oknum polisi. Korban tersebut curhat di media sosial lantaran pelaku hanya dihukum ringan oleh pengadilan.

Korban pemerkosaan oknum polisi dari Satresnarkoba Polresta Banjarmasin tersebut mengungkapkan kekecewaannya di akun Instagram. Korban merupakan mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat atau ULM Banjarmasin, yang tinggal di Kota Banjarbaru. Sedangkan pelakunya adalah Bripka BT.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin telah menjatuhkan vonis bersalah dengan hukuman dua tahun enam bulan kepada terdakwa pada 11 Januari lalu.

Vonis tersebut lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal itu membuat korban sangat kecewa dan kian terpukul.

"Aku korban pemerkosaan oknum aparat. Hanya dihukum segitu? Di mana letak keadilan? Pelaku sudah menghancurkan fisik dan psikisku seumur hidup," tulis mahasiswi ULM Banjarmasin itu, dikutip Jumat, 28 Januari 2022.

"Mungkin hukum di dunia bisa dibeli, tapi pengadilan di akhirat tak bisa," tambahnya.

Unggahan mahasiswi ULM Banjarmasin itu pun viral bahkan sampai dibanjiri ribuan komentar warganet yang ikut prihatin terhadap nasibnya.

Menanggapi kasus ini, kampus korban pun langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim advokasi. Pada Senin pagi, 24 Januari 2022, rombongan tim advokasi yang terdiri atas Wakil Rektor ULM, Prof M Fauzi; Dekan FH, Prof Abdul Halim Barkatullah dan Wakil Dekan III Dr Erlina mendatangi Kejaksaan Tinggi Kalsel, Polresta Banjarmasin, hingga Bidang Propam Polda Kalsel.

"Kami datang terkait kasus yang dialami mahasiswi kami," kata Prof Fauzi.

Dia mengaku baru mengetahui kasus itu pada Minggu, 23 Januari 2022 malam.

"Saya benar-benar tidak tahu. Jadi bukan karena membiarkan," tambahnya.

Persoalannya, palu hakim sudah dijatuhkan. "Kasus ini memang sudah inkrah. Jadi fokus kami lebih kepada nasib korban ke depan," ujarnya.

"Korban sedang menyusun skripsi. Kami mendampingi agar jangan sampai drop out kuliah," sambung Prof Fauzi.

Dia berharap, ini menjadi kejadian terakhir yang menimpa mahasiswanya. Sementara itu, pihak kejati belum mengeluarkan pernyataan resmi.

"Kami melapor ke pimpinan dulu," tandas Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino.

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.