Polri Bantah Tudingan Pemanggilan Tak Sesuai Prosedur, Minta Edy Mulyadi Kooperatif
JAKARTA, REQNews - Usai mangkir panggilan hari ini Jumat 28 Januari 2022, Polri meminta agar Edy Mulyadi kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan kedua yang dilayangkan oleh penyidik.
Pemanggilan pertama pun disebut pihak polri sudah sesuai aturan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menanggapi pernyataan kuasa hukum Edy Mulyadi yang merasa keberatan atas panggilan pemeriksaan tersebut yang tak menjelaskan terkait dengan kasus apa.
Penyidik, disebut tim kuasa hukum hanya melampirkan pasal-pasal dalam surat panggilan namun tak menjelaskan lebih lanjut perkara dimaksud.
Ramadhan pun mengatakan bahwa sebenarnya Edy ataupun tim kuasa hukum sudah mengetahui konteks kasus tersebut.
"Saya rasa sudah tahu ya silakan tanya sama kuasa hukumnya," jelas dia.
Ramadhan pun menegaskan bahwa prosedur pemanggilan Edy sebagai saksi dalam perkara tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Penyidik, kata dia, sudah mengirimkan surat dua hari sebelum waktu pemeriksaan dilakukan.
"Jadi dua hari surat panggilan Rabu untuk datang Jumat adalah hari yang wajar. Tiga hari sedangkan yang dimaksud tiga hari itu ada di pemeriksaan sidang pengadilan, sedangkan tahap ini adalah tahap penyidikan," urainya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
