REQNews.com

Guru yang Viral Aniaya Murid di SMP Negeri 49 Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

News

Monday, 31 January 2022 - 10:16

Guru di SMP Negeri 49  Surabaya lakukan penganiayaan kepada murid (Foto:Istimewa)Guru di SMP Negeri 49 Surabaya lakukan penganiayaan kepada murid (Foto:Istimewa)

SURABAYA, REQNews - Guru yang viral karena melakukan penganiayaan kepada siswa SMP Negeri 49 Surabaya ditetapkan sebagai tersangka. Polisi ungkap kasus tersebut telah memenuhi unsur pidana.

Guru tersebut dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 3 tahun penjara.

Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Karena tindakan oknum guru memenuhi unsur pidana dan telah disertai dua alat bukti.

"Statusnya sudah jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Mirzal Maulana, Senin 31 Januari 2022.

Mirzal mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti.

Dia menambahkan, setelah menerima laporan dari orang tua korban, pihaknya langsung memanggil guru selaku terlapor.

Namun demikian, tersangka belum ditahan. Sebab, penyidik masih melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengetahui apakah ada korban lain dari tindakan sang guru.

Diketahui, sebuah video menunjukkan kekerasan oleh oknum guru kepada siswanya viral di media sosial. Pemukulan itu diduga terjadi di salah satu SMP Negeri di Surabaya.

Dalam rekaman video, tampak dua siswa sedang berdiri di depan murid-murid lainnya.
Keduanya kemudian disuruh membenarkan soal pelajaran. Tiba-tiba oknum guru berdiri sambil berucap "goblok" sambil tangan kanannya memukul kepala siswa dan tampak membenturkan kepala siswa itu ke papan tulis.

 

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.