REQNews.com

Viral Seorang Perempuan Mengamuk di PN Jakarta Selatan, KPK Bantah Tangani Perkara Tersebut

News

Monday, 31 January 2022 - 16:34

Seorang Perempuan Ngamuk di PN Jaksel (Foto:Tangkapan Layar Video)Seorang Perempuan Ngamuk di PN Jaksel (Foto:Tangkapan Layar Video)

JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah terlibat penanganan perkara dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, yang viral karena amukan seorang perempuan di depan majelis hakim.

Dalam video dibagikan ulang oleh akun Twitter @Aguskrisyanto7 tersebut terdapat tulisan #KPKRI.

"Menanggapi adanya video persidangan yang tersebar luas di masyarakat, kami sampaikan bahwa perkara dalam persidangan tersebut kami pastikan bukan perkara yang ditangani KPK," tutur Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin 31 Jakarta 2022.

Menurut Ali, persidangan perkara yang ditangani KPK digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan seluruh PN Tipikor di Indonesia.

Sementara persidangan di PN Jakarta Selatan hanya dilakukan jika ada pengajuan gugatan praperadilan dari tersangka.

"Kami berharap para pihak tidak lagi memelintir isu atau pun menyampaikan ujaran yang keliru dan mendiskriditkan KPK. Karena, kami justru sangat berharap, masyarakat mendukung dan terlibat penuh dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi," jelas dia.

Sebelumnya beredar video memperlihatkan seorang ibu marah-marah di ruang persidangan. Dalam narasi menyebutkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diduga menghilangkan barang bukti berkas perkara.

Video tersebut dibagikan oleh akun Tiktok @user7515964358415, yang kemudian dibagikan ulang oleh akun Twitter @Aguskrisyanto7 pada Minggu 30 Januari 2022.

“Hakim PN Jaksel menghilangkan barang bukti berkas perkara. Sedang dicari infonya tentang kasus apa. Si ibu marah besar. Bantu viralkan agar kebenaran terungkap,” tulisnya akun @Aguskrisyanto7.

Usut punya usut, video tersebut merupakan video lama yang terjadi dalam sebuah persidangan Oktober 2021 silam.

Dikutip dari www.malangtimes.com, video tersebut diambil saat sidang Arwan Koty dalam kasus pembelian excavator pada 7 Oktober 2021. Si ibu yang diseret itu adalah istri dari Arwan Moty.

Dalam kasus itu Arwan Koty dituntut 1 tahun penjara dan sang istri protes karena tidak terima suaminya dihukum.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.