Hari Ini Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
JAKARTA, REQNews - Ustaz Yahya Waloni telah selesai menjalani masa penahanan terkait kasus ujaran kebencian. Hari Ini Senin 31 Januari 2022, Waloni resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Jakarta, Senin 31 Januari 2022.
Seperti diketahui, Ustaz M Yahya Waloni, divonis 5 bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus ujaran kebencian.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis 5 bulan penjara, yang memberatkan Yahya dalam kasus ujaran kebencian itu karena erbuatan Ustaz Yahya berpontensi menimbulkan perpecahan antarumat beragama.
Sedangkan hal yang meringankan dalam vonis tersebut, kata hakim, Ustaz Yahya telah meminta maaf.
Selain itu, Ustaz Yahya juga mempunyai tanggungan pada keluarganya, sehingga Yahya divonis 5 bulan penjara.
Vonis itu sejatinya lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana Yahya dituntut JPU 7 bulan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
