Cegah TPPU! PPATK Bakal Awasi Transaksi Keuangan Kripto Hingga NFT
JAKARTA, REQnews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan akan mengawasi aliran dana virtual seperti kripto hingga non-fungible token (NFT).
"PPATK berupaya meningkatkan pengawasan berbagai aliran dana di Indonesia tak terkecuali transaksi keuangan di ruangan virtual," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat Komisi III DPR di Jakarta pada Senin 31 Januari 2022.
Ivan mengatakan bahwa transaksi keuangan tersebut meliputi virtual currency, distributed ledger technology (DLT), non-fungible token (NFT), atau peer to peer lending.
Ia menyebut bahwa transaksi keuangan virtual merupakan tantangan baru bagi PPATK, dalam melakukan pengawasan segala transaksi virtual dan mitigasi adanya tindak pencucian uang.
"Telah memberikan tantangan yang sepenuhnya baru bagi kita dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Salah satu respons untuk memitigasi risiko dan ancaman dari emergent technology, seperti perdagangan fisik aset kripto," katanya.
Selanjutnya, PPATK akan melakukan pengawasan kepatuhan bersama join audit terhadap calon pedagang fisik aset kripto pada tahun 2022 ini.
"Pelaksanaan join audit tersebut bertujuan untuk mengawasi kepatuhan dan memastikan masing-masing penyelenggara exchanger virtual currency telah menjalankan lima pilar program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT)," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.