KPK Bantah Tudingan Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
JAKARTA, REQNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin yang disebut tengah berupaya membunuh karakter.
"Kami memastikan dalam setiap proses penanganan perkara selalu bekerja sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 1 Januari 2022.
Ali memastikan, dalam setiap penanganan perkara, KPK selalu berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Namun, Azis kata Ali memiliki hak untuk membela diri dari kasus yang menjeratnya.
"Terdakwa tentu punya hak untuk membela diri termasuk membantah seluruh isi dakwaan tim jaksa," ujar Ali.
Dia yakin, pembuktian yang diajukan tim jaksa penuntut umum pada KPK dalam persidangan bisa meyakinkan hakim soal tindak pidana yang dilakukan Azis Syamsuddin.
"KPK sangat yakin, seluruh proses pembuktian melalui alat bukti yang dihadirkan dipersidangan ini dapat memberikan keyakinan bagi majelis hakim mengenai perbuatan yang dilakukan terdakwa (Azis)," kata Ali.
Sebelumnya, Azis Syamsuddin tak terima dituntut pidana empat tahun dua bulan penjara oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menilai dakwaan dan tuntutan jaksa telah membuhuh karakternya.
"Hal ini menunjukkan suatu upaya pembunuhan karakter, character assassination terhadap pribadi saya," ujar Azis saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.
Diberitakan sebelumnya, Azis diduga menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain sejumlah Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.