PPKM Level 2 Jakarta Lanjut Lagi, Apa Dampaknya bagi Masyarakat?
JAKARTA, REQnews - Pemerintah pusat melanjutkan PPKM Level 2 di wilayah DKI Jakarta mulai Selasa 1 Februari 2022 hingga satu pekan mendatang atau 7 Februari.
Adapun keputusan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2022, yang mengatur ketentuan sama seperti sebelumnya untuk sejumlah sektor kegiatan masyarakat.
Terkait pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas dengan kapasitas 100 persen masih berlanjut di ibu kota, menyesuaikan SKB empat menteri.
Sementara kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (Work From Office/WFO).
Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50-75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas. Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung.
Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
Adapun fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
