REQNews.com

Polisi Sebut Tak Temukan Unsur Pidana Perkara Arteria Dahlan, Masyarakat Diminta Mengadu ke MKD

News

Jumat, 04 Februari 2022 - 20:03

Arteria Dahlan (Foto:Facebook)Kasus Arteria Dahlan dihentikan Polda Metro Jaya (Foto:Facebook)

JAKARTA, REQNews - Kepolisian mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Arteria Dahlan. Polda Metro Jaya menyarankan masyarakat yang merasa dirugikan atas pernyataan 'bahasa Sunda' Arteria Dahlan untuk melapor ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Selain mengklaim tidak menemukan adanya unsur pidana, polisi juga tidak bisa mempidana Arteria karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

"Terkait kasus ini maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya bisa melaporkan anggota DPR RI khususnya yang terkait akan tugas dan tanggung jawabnya sebagai anggota DPR yaitu kepada MKD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat 4 Februari 2022.

Karena tidak ditemukan adanya unsur pidana, Polda Metro Jaya memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus bahasa Sunda Arteria Dahlan.

Zulpan mengklaim keputusan ini diambil berdasar hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidk Direktorat Reserse Tindak Pidana Khusus terhadap sejumlah ahli. Beberapa ahli yang diperiksa di antaranya; ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan ahli ITE.

"Kami menyimpulkan berdasarkan pendapat para ahli dan juga pendalaman yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Karena maksud dari pernyataan tersebut dalam situasi rapat resmi," jelasnya.

Di samping itu, Zulpan menyebut Arteria Dahlan juga tidak bisa dipidana akibat pernyataannya karena memiliki hak imunitas sebagaiman diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan sebagai anggota DPR RI yang bersangkutan juga memiliki hak imunitas. Sehingga tidak dapat dipidanakan pada saat yang bersangkutan menyampaikan pendapatnya pada saat atau dalam forum rapat resmi yang dilakukan seperti yang terjadi dalam persoalan ini," katanya.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.