Arteria Dahlan Kebal Hukum! Majelis Adat Sunda Geram, Bakal Lakukan Ini
JAKARTA, REQnews - Majelis Adat Sunda mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan hasil penyelidikan kasus Arteria Dahlan yang dianggap menyinggung warga Sunda, nihil pidana oleh kepolisian.
Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda, Arie Mulia Subagja mengatakan bahwa pihaknya masih menganggap kasus tersebut terus berjalan.
"Jadi selama saya belum menerima surat pemberitahuan saya menganggap kasus masih berjalan," ujar Arie dikutip pada Sabtu 5 Februari 2022.
Sementara itu, pihaknya akan menempuh cara lain untuk memproses hukum politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu.
"Karena kan kalau saya sifatnya eksekutif menjalankan perintah dewan keamanan dan karesian. Sepuh-sepuh sedang berpikir sekarang jalan apa," lanjutnya.
Namun, belum bisa mengungkapkan langkah apa yang akan ditempuh saat ini. "Mau menempuh jalan apa lagi ke mana, sekarang nggak bisa menjawab," kata dia.
Untuk itu, pihak Majelis Adat Sunda pun akan berdiskusi terkait langkah selanjutnya. "Nanti akan dibawa ke majelis adat dan akan bermusyawarah lagi dengan dewan keramaan dan karesian," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengatakan bahwa pernyataan Arteria yang meminta agar Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot Kajati yang berbicara menggunakan bahasa Sunda dinilai tak ada unsur tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengungkap kesimpulan hasil gelar perkara Subdit Siber Ditreskrimsus, setelah kasus dilimpahkan oleh Polda Jawa Barat dan melibatkan ahli pidana, bahasa hingga UU ITE.
"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," kata Zulpan kepada wartawan, Kamis 4 Februari 2022.
Ia menyebut bahwa Arteria memiliki hak imunitas atau kekebalan sebagai anggota DPR, karena pernyataannya itu dilontarkan dalam rapat resmi. "Yang bersangkutan memiliki hak imunitas sehingga tidak dapat dipidanakan saat yang bersangkutan mengungkapkan pendapatnya dalam forum atau rapat resmi yang dilakukan seperti dalam persoalan ini," ujarnya.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
