Heboh Uang Damai Rp 80 Juta, Anak Anggota DPRD Pemerkosa ABG Kini Jadi Tahanan Jaksa
RIAU, REQnews - Sempat tak terdengar update-nya, kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR (21 tahun) anak seorang anggota DPRD Kota Pekanbaru ternyata sudah masuk ke tahap II. Tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan setempat pada Jumat, 4 Februari 2022.
Kanit PPA VI Polresta Pekanbaru Iptu Mimi Wira Swarta menjelaskan bahwa AR telah menyelesaikan proses di Kejari Pekanbaru. Tersangka AR kemudian dibawa ke Rutan Polresta Pekanbaru untuk ditahan selama menjalani proses persidangan.
"Proses berjalan lancar. Kini tersangka ditahan di rutan Polresta Pekanbaru. Berapa lamanya itu tergantung kewenangan jaksa," jelas Mimi, dikutip Sabtu, 5 Februari 2022.
Sebelumnya, AR sempat ditahan selama 18 hari di Polresta Pekanbaru lalu ditangguhkan dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
"Kalau tersangka kembali mengajukan penangguhan itu tergantung jaksa," lanjut Mimi.
Terkait isu adanya hubungan antara korban dan pelaku, Mimi mengatakan korban tak mengakui hal itu.
"Korban tidak mengaku mereka pacaran. Keadaan korban kini baik dan masih sekolah," ujarnya.
Sebelumnya kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan AR kepada A (15 tahun) sempat dikabarkan berakhir damai lantaran korban diberikan uang bantuan sebesar Rp 80 juta.
Kabar perdamaian antara kedua belah pihak itu sempat menghebohkan publik namun ternyata belakangan diketahui bahwa proses hukum tetap berjalan.
Redaktur : Puri
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
