Romahurmuziy Balik ke Politik Usai Jadi Napi Korupsi, KPK Titip Pesan Menohok
JAKARTA, REQnews - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy kembali ke dunia politik, setelah usai menjalani masa tahanan sebagai narapidana kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Menanggapi kembalinya Romi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan pesan kepada semua mantan narapidana dengan kasus serupa, agar membawa pesan efek jera.
"Kami berharap para mantan narapidana korupsi tersebut dapat menyampaikan pesan kepada lingkungannya. Bahwa efek jera dari penegakkan hukum tindak pidana korupsi itu nyata," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Minggu 6 Februari 2022.
Menurut Ali, masa tahanan haruslah bisa menjadi pelajaran penting kepada semua mantan napi, khususnya yang berasal dari partai politik.
Korupsi, kata dia, bukan hanya berimbas pada diri sendiri dan karir pribadi, namun juga keluarga, kerabat hingga lingkungan sekitar.
"Sehingga lingkungan politik kemudian juga memiliki komitmen yang sama untuk menjauhi praktik-praktik korupsi," ujarnya.
Romi sudah bebas sejak 29 April 2020 lalu. Sebelumnya, ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukuman itu dipangkas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadi satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Redaktur : Ryan Virgiawan
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
