Sempat Viral karena Kecantikannya, Briptu Christy yang Hilang Sudah Diketahui Keberadaannya
MANADO, REQNews - Hilangnya polwan cantik Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto yang merupakan anggota Polresta Manado, menjadi viral di media sosial (Medsos).
Atas hilangnya polwan cantik tersebut, tim Polresta Manado, dan Polda Sulawesi Utara, melakukan penyelidikan, ternyata gadis Manado ini kabur dari tempatnya tugasnya di Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polresta Manado, sejak 15 November 2021.
Kapolresta Manado, Kombes Pol. Julianto P. Sirait, telah mengeluarkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) No. DPO/01/I/HUK.11.1/2022/Provos, tertanggal 31 Januari 2022, untuk memburu polwan cantik kelahiran 26 Desember 1996 tersebut.
Polwan berparas cantik ini sebelumnya juga menciptakan kehebohan. Pemilik tinggi badan 170 cm, dengan berat badan 65 kg, dan berambut hitam lurus tersebut, sempat digilai banyak orang dari teman, pengusaha, hingga pejabat, akibat unggahannya mencari jodoh di tahun 2015 silam.
Kala itu, Briptu Christy baru saja menyelesaikan pendidikannya di Sekolah Polisi Negara (SPN) Mojokerto, dan bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado.
Briptu Christy mengunggah pengumuman mencari jodoh lelaki dewasa berusia 25-27 tahun, lengkap dengan foto cantiknya dan unggahan tersebut viral.
Kini nasib dan karir Briptu Christy di kepolisian berada di ujung tanduk. Kapolresta Manado, selaku atasan hukum akan mengajukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan, melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Sikap tegas pimpinan Briptu Christy ini, dikarenakan polwan cantik itu telah meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Kabid Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol. Jules Abraham Abast menegaskan, Polda Sulawesi Utara, telah membentuk Tim Gabungan Propam untuk memburu Briptu Christy.
Berdasarkan informasi terakhir, diduga polwan cantik ini sedang berada di wilayah Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Apabila tidak kembali ke kesatuannya, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, Briptu C tetap disidang secara inabsentia, dan dijatuhi sanksi sampai kepada hukuman PTDH dari dinas kepolisian," pungkas Jules Abharam Abast.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
