REQNews.com

Israel Ribut sama Amnesty International, Ngamuk Gegara Disebut Apartheid

News

Monday, 07 February 2022 - 22:09

IlustrasiIlustrasi

JAKARTA, REQnews - Israel marah besar dan tak terima atas tuduhan telah menjalankan sistem apartheid terhadap rakyat Palestina, yang disampaikan dalam laporan Amnesty International.

Komite Konstitusi Hukum dan Keadilan parlemen Israel berencana mengambil tindakan tegas terhadap Amnesty, dan akan memberi sanksi pembatalan status bebas pajak cabang organisasi tersebut di tanah Zionis.

Mengutip Middle East Monitor, Senin 7 Februari 2022, sanksi ini kabarnya akan dikeluarkan Menteri Keuangan Israel Avigdor Lieberman.

Sebelumnya, Amnesty dalam laporannya 1 Februari secara tegas mengakatakan, Israel adalah negara apartheid menurut hukum dan konvensi internasional.

Amnesty menyorot tindakan semena-mena Israel kepada Palestina dengan kebijakan yang mengandung kekerasan serta penjajahan.

Banyak bukti yang dikemukakan Amnesty dalam laporannya, dan mereka menyimpulkan sudah selayaknya Israel diseret ke Pengadilan Kriminal Internasional.

 

Kemudian, laporan Amnesty menemukan telah terjadi perampasan besar-besaran atas tanah dan properti warga Palestina, pembunuhan di luar hukum, pemindahan paksa, pembatasan gerakan drastis, dan penolakan kewarganegaraan kepada orang Palestina.

"Itu semua adalah komponen dari sistem rasial yang setara dengan apartheid melanggar hukum internasional," kata laporan Amnesty International.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.