REQNews.com

Duh, Biarawati 80 Tahun Gelapkan Uang Sekolah Rp11 Miliar untuk Judi

News

Selasa, 08 Februari 2022 - 17:05

Ilustrasi Biarawati (Foto:Istimewa)Ilustrasi Biarawati (Foto:Istimewa)

LOS ANGELES, REQNews - Seorang biarawati asal Los Angeles, Amerika Serikat (AS) terbukti bersalah mencuri dana sekolah senilai lebih dari USD 800 ribu (Rp11,5 miliar) untuk membayar kebiasaan berjudinya.

Biarawati itu, yang kemudian diidentifikasi sebagai Mary Margaret Kreuper, 80 tahun, telah mengakui kejahatannya.

"Saya telah berdosa, saya telah melanggar hukum dan saya tidak punya pembelaan untuk aksi saya. Tindakan saya melanggar sumpah saya, perintah saya, hukum, dan di atas segalanya, kepercayaan suci yang diberikan begitu banyak orang kepada saya. Saya salah dan saya sangat menyesal atas rasa sakit dan penderitaan yang telah saya sebabkan pada banyak orang," kata Kreuper melalui telekonferensi

Kreuper mengamini bahwa ia menggelapkan uang itu dari tahun 2008-2018, saat menjadi kepala sekolah di Sekolah Katolik St. James di Torrance.

Para pejabat setempat mengonfirmasi hal sama, di mana Kreuper mencuri dana di sekolah tempat ia berkeja sebagai kepala sekolah selama 28 tahun.

Dilaporkan, bahwa dulunya, Kreuper bertanggung jawab atas sumbangan amal di sekolah tersebut, serta dana yang diterima institusi untuk membiayai operasi sekolah.

Kemudian saat masih bekerja di sekolah itu, Kreuper ikut mengendalikan rekening di credit union. Ini termasuk rekening tabungan untuk sekolah, dan rekening lain yang dimaksudkan untuk membayar biaya hidup para biarawati yang bekerja di sekolah.

Para pejabat mengungkap Kreuper telah mengalihkan dana sekolah ke rekening biara dan rekening tabungan. Aliran dana ini lalu ditunaikan oleh Kreuper untuk membiayai keperluan sekolah tanpa izin hingga pengeluaran pribadi, termasuk perjudian besar di kasino dan biaya kartu kredit tertentu.

Seperti diwartakan NBC Los Angles dan KTLA, Kreuper sempat menjalani sidang Juli lalu, di mana dalam prosesnya, ia juga mengaku bersalah. Biarawati tersebut dihadapkan pada masing-masing satu tuduhan untuk kasus pencucian uang dan 'wire fraud' atau penipuan kawat.

Atas aksi kriminalnya itu, Kreuper tidak hanya dikenai pidana kurungan satu tahun penjara federal, tetapi juga kompensasi untuk sekolah. Adapun biaya ganti rugi yang harus dibayar menurut Hakim Pengadilan Distrik AS, Otis D. Wright II, adalah USD 835 ribu (Rp12 miliar).

"Jika dihitung secara tahunan. ada sekitar USD 83 ribu, yang diambil Kreuper. Itu setara dengan biaya kuliah 14 siswa yang berbeda per tahun. Dana ini dimaksudkan untuk melanjutkan pendidikan siswa, bukan mendanai gaya hidupnya [Kreuper]," kata jaksa dalam memorandum hukuman.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.