Dua Orang Dokter Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Hakim Itong
JAKARTA, REQNews - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta keterangan tiga orang saksi, dua diantaranya berprofesi sebagai dokter atas kasus dugaan suap terhadap Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat (IIH).
Tiga orang saksi tersebuit yakni dr. Mohammad Sofyanto, Sp BS, dan Prof Dr dr Yudi Her Oktaviano, Sp. JP (K), FIHA, FICA, ASCC, FSCAI. Sedangkan satu saksi lainnya itu yakni Direktur Utama PT Soyu Giri Primedika (SGP), Achmad Prihantoyo.
"Hari ini pemeriksaan saksi kasus suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu 9 Februari 2022.
Pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Ketiga tersangka itu yakni, Hakim nonaktif PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat (IIH). Kemudian Panitera Pengganti PN Surabaya, Hamdan (HD), serta Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP), Hendro Kasiono (HK).
Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Pengacara Hendro Kasiono diduga telah kongkalikong dengan PT SGP untuk memenangkan perkara yang sedang berproses di Pengadilan Surabaya.
Perkara tersebut, yakni terkait permohonan pembubaran PT SGP. Di mana, Itong Isnaini merupakan hakim tunggal yang menyidangkan perkara tersebut.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
