Dokter Cantik di Malang ini Menangis 3 Rumahnya Hilang Gegara Mafia Tanah, Tapi Dibantah BPN
MALANG, REQNews - Video viral menunjukkan seorang dokter perempuan menangis mengaku menjadi korban mafia tanah dan kehilangan tiga rumahnya.
Sebelumnya ramai di media sosial Twitter mengenai peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.
"Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? silahkan ditanggapi," seperti ditulis oleh akun @VettyVutty, pada Kamis 3 Februari 2022
Menanggapi video tersebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan penjelasan.
BPN menjelaskan bahwa kasus tersebut, bukan persoalan mafia tanah, melainkan masalah harta gono gini.
"Itu (video viral) bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga," kata Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi, Jumat 11 Februari 2022.
Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut. Namun, pasca bercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua.
Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.
"Jadi karena istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ucapnya.
Kini status kasus pembagian harta gono gini itu pun sudah inkracht di pengadilan. Artinya ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.
"Di pengadilan itu sudah inkracht, kalau disebut inkracht itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," ujarnya.
Meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020
"Tapi karena istri tidak sertuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Tapi sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
