REQNews.com

Lebih dari 240 Ribu Orang Teken Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

News

Minggu, 13 Februari 2022 - 08:30

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida FauziyahMenteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah

JAKARTA, REQnews - Lebih dari 240 ribu orang menandatangani petisi menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dipantau dari laman Change.org pada Minggu, 13 Februari 2022, sekitar pukul 07.00 WIB, petisi tersebut telah diteken 241.195 orang.

Petisi yang digagas oleh Suharti Ete itu ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Dalam petisi, Suharti menilai aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

Artinya, jika buruh di-PHK saat ia masih berumur 30 tahun, dia baru bisa mengambil haknya yakni dana JHT-nya 26 tahun kemudian.

"Padahal kami sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di-PHK," tulisnya dalam petisi tersebut.

"Di aturan sebelumnya, pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Sebelumnya diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia. Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHT-nya saat memasuki usia 56 tahun.

 

 

Redaktur : Puri

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.