Tolak Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Merugikan Buruh!
JAKARTA, REQnews - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak menolak aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) karena dinilai merugikan buruh.
Selain itu, ia menyebut pihaknya belum pernah diajak berdiskusi terkait dengan aturan baru pencairan program JHT BPJS Ketenagakerjaan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu.
"Setahu saya laporan dari Tripartit Nasional dan juga di Dewan Pengupahan Nasional, termasuk Dewas di BPJS Ketenagakerjaan, belum ada pembicaraan tentang perubahan JHT ini," kata Said dalam konferensi pers pada Sabtu 12 Februari 2022.
Pihaknya pun menolak, terlebih di masa pandemi Covid-19 buruh semakin rentan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Menteri ini tahu gak kalau buruh di-PHK pada kondisi sekarang dan JHT tidak bisa diambil karena menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya?" kata dia.
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Syarat Pembayaran JHT.
Dalam Permenaker tersebut, buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan dana JHT apabila sudah memasuki usia 56 tahun.
Redaktur : Hastina
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
