REQNews.com

Kenapa Transaksi Kripto Dilarang di Indonesia? Ini 3 Alasan OJK

News

Selasa, 15 Februari 2022 - 02:07

Aset kripto (Foto:Istimewa)Ilustrasi kripto

JAKARTA, REQnews - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegas melarang segala transaksi mata uang digital kripto di Indonesia, khususnya di lembaga keuangan, meskipun hal ini banyak yang menyayangkan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, kripto begitu berisiko, sehingga sebaiknya masyarakat tidak terbujuk rayuan manis untuk mentransaksikannya.

Ia juga mengungkap, ada tiga alasan kenapa kripto dilarang untuk ditransaksikan di Indonesia.

Pertama, menurut OJK, Bank Indonesia (BI) sudah menegaskan kripto bukan alat pembayaran. Berdasarkan UU Mata Uang, alat bayar yang sah di Tanah Air adalah mata uang rupiah.

Kedua, menurut Wimboh, OJK menganggap investasi tanpa underlying berisiko besar dan berbahaya bagi para investor.

Ketiga, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun sehingga berisiko bagi publik.

OJK menyampaikan masih banyak instrumen investasi lain yang bisa dipilih masyarakat di Indonesia.

Ada investasi di pasar saham, perbankan, emas, dan lain-lainnya yang memiliki banyak keunggulan dan risikonya terukur.

Redaktur : Ryan Virgiawan

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.