Di Sidang Perdana, Jaksa Sebut Beragama Protestan, Ferdinand Jelaskan Dirinya Muslim
JAKARTA, REQNews - Ferdinand Hutahaean meluruskan dakwaan jaksa yang masih menyebut dirinya beragama protestan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.
Ferdinand duduk di kusi pesakitan dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran hingga penodaan agama.
Di hadapan majelis hakim, ia menjelaskan bahwa sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017.
"Terkait identitas KTP, identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.
Meskipun begitu, Ferdinand mengatakan identitas agamanya belum berubah di KTP.
Ferdinand juga mengatakan bahwa dirinya sudah menyampaikan hal tersebut kepada penyidik Bareskrim Polri dan sedang dalam proses administrasi untuk perubahannya.
Majelis hakim lantas mempertanyakan perbedaan identitas agama yang termuat dalam surat dakwaan kepada jaksa.
Menurut jaksa, pihaknya menyusun surat dakwaan dengan mengikuti data KTP.
"Jadi, dalam dakwaan kami berpegang identitas sebagaimana ada NIK-nya. Di mana saudara masih beragama Kristen," terang jaksa.
Mendengar jawaban itu, hakim menyatakan akan mencatatnya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
