Buruh Gerudug Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Tuntut Pencabutan Aturan JHT
JAKARTA, REQNews - Ratusan buruh melakukan unjuk rasa depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu 16 Februari 2022. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan dalam rangka menolak aturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan ada dua tuntutan yang akan disampaikan.
Pertama, mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Kedua, mendesak Presiden Indonesia Joko Widodo mengganti Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Menurut Said Iqbal, pemerintah seakan-akan tidak henti-hentinya menyengsarakan buruh lewat beberapa kebijakan.
Said Iqbal menjelaskan, ada beberapa alasan kenapa buruh menolak Permenaker 2/2022 tentang JHT. Antara lain, Permenaker 2/2022 ditandtangani oleh Menaker, padahal peraturan pemerintah 60/2015 ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan ini masih berlaku.
"PP jauh lebih tinggi dibandingkan Permenaker. Dengan demikian, Menaker telah melawan Presiden," tegasnya.
Oleh karena itu, Said Iqbal meminta Presiden mencopot Menaker Ida yang dinilainya telah melawan keputusan Presiden Jokowi melalui PP 60/2015 dengan mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022.
"Menaker ini sudh terlalu sering melukai dan menyakiti hati buruh. Kebijakannya selalu pro pengusaha dan meninggalkan kepentingan buruh. Walaupun retorikanya menjaga keseimbangan pengusaha dan buruh," sesalnya.
Ia kembali mengemukakan beberapa kebijakan kontroversi Kementerian Ketenagakerjaan dibawah kepemimpinan Menteri Ida Fauziyah.
Sebelumnya, melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), yang menurut mereka telah mengkebiri kesejahteraan buruh, karena upah yang murah.
Kemudian prosedur PHK yang dipermudah dengan alasan efisiensi, yang sebelumnya di dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun dihidupkan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law).
Lebih parah lagi pesangon buruh yang ter-PHK tersebut hanya diberikan separuhnya (50%).
Terbaru Menteri ketenagakerjaan mengeluarkan regulasi yang mengatur soal jaminan hari tua (JHT) yang menentukan bahwa JHT tidak boleh diambil keseluruhan jika usia buruh belum mencapai 56 tahun.
Beleid Menaker itu dituangkan dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Meskipun Mahkamah Konstitusi dalam Putusannya Nomor: NO. 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan melarang Pemerintah untuk membuat peraturan baru.
Menurutnya pemerintah dengan angkuhnya tetap memaksakan berlakunya UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta aturan turunannya.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.