KFC-Gojek Digugat, 16 Pengacara Disiapkan Hadapi Konsumen
PALOPO, REQNews - Sengketa antara konsumen dan fast food Kentucky Fried Chicken (KFC) juga Gojek terus berlanjut. Saat ini memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri kelas IB Palopo, Sulawesi Selatan, Rabu 16 Februari 2022.
Untuk menghadapi gugatan ini, KFC didampingi enam orang pengacara. Sementara Gojek 10 orang pengacara.
"Sidang kita tunda sampai ada keputusan dari hasil mediator yang dilakukan hari ini," kata Hasanuddin, Ketua PN Palopo.
Sidang kedua ini dipimpin Hasanuddin, ketua PN Palopo. Majelis hakim meminta para pihak untuk melakukan mediasi bersama hakim mediator yang ditunjuk majelis hakim.
Adapun Erwin R Sandy sebagai konsumen yang menggugat dua perusahaan raksasa ini hanya didampingi tiga orang pengacara.
Sementara Renaldo Okta Gardivega dan Prihandana pengacara KFC dari Kantor Hukum PHG Law, mengatakan hari ini sidang kedua digelar. Agendanya kata dia adalah pemeriksaan surat kuasa kemudian dilanjutkan mediasi oleh hakim mediator. Dari hasil mediasi yang dilakukan diajukan permohonan perdamaian dari para pihak.
"Tentu kami hargai proses mediasi oleh para pihak dan tadi dalam mediasi akan diajukan proposal perdamaian para pihak pada mediasi selanjutnya," kata Renaldo, Rabu 16 Februari 2022.
Menanggapi sikap KFC yang menolak membuat permohonan maaf secara terbuka di sosial media, Renaldo menjelaskan masalah itu masuk dalam pokok perkara yang nantinya akan diperiksa dalam persidangan jika masalah ini tetap dilanjutkan.
Redaktur : Desi
Berita Terkait
Tidak ada berita terkait.
Berita Rekomendasi
Tidak ada berita rekomendasi.
