REQNews.com

Jadi Tersangka! Pengemudi Mobil yang Tabrak Tiga Pemotor di Sudirman Resmi Ditahan

News

Kamis, 17 Februari 2022 - 22:34

Ilustrasi orang ditangkap (Foto: Istimewa)Ilustrasi penangkapan (Foto: Istimewa)

JAKARTA, REQnews - Polisi menetapkan pengemudi mobil Honda HR-V, pria berinisial BT (20) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argadija Putra mengatakan bahwa tersangka saat ini telah ditahan. "Ya, kita tahan," kata Argadija kepada wartawan pada Kamis 17 Februari 2022.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ditahan di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Perlu diketahui, bahwa pasal tersebut mengatur terkait dengan kelalaian dalam berkendara, yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap BT.

Kemudian jika nantinya BT terbukti dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat berkendara, polisi akan menjeratnya dengan pasal yang lebih berat.

"Nanti kita akan periksa hasil kalau sudah hasil urinenya keluar kalau tadi misalnya menujukan tanda-tanda bahaya bisa saja pasalnya kita naikkan jadi 311," kata Sambodo.

Pada Pasal 311 ayat 5 UU Lalu Lintas terkait pengendara yang sengaja berkendara secara berbahaya hingga membuat orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara pada Pasal 311 ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta."

Perlu diketahui, kecelakaan maut tersebut terjadi pada Rabu 16 Februari 2022, di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Dalam peristiwa tersebut, tiga pemotor ditabrak oleh BT yaitu pengemudi mobil Honda HR-V, satu di antaranya meninggal dunia.

Redaktur : Hastina

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.