REQNews.com

Hotman Paris pun Kritik Ida Fauziyah Soal Program JHT, Ini Katanya

News

Sunday, 20 February 2022 - 17:03

Hotman Paris (Foto:Instagram)Hotman Paris (Foto:Instagram)

JAKARTA, REQNews – Pengacara kondang Hotman Paris pun turut mengomentari peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenker) no. 2 tahun 2022 terkait Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Sepeerti diketahui, peraturan baru terkait JHT tersebut menuai pro kontra karena disebutkan harus menunggu sampai usia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

Padahal sebelumnya, JHT bisa langsung cair secara penuh pada saat peserta resign, kena PHK, atau tak lagi menjadi WNI.

Hotman Paris melalui akun Instagramnya mengingatkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk berhati-hati membuat kebijakan baru tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat JHT.

Menurut Hotman Paris kebijakan baru dari Menaker Ida Fauziah tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat terutama bagi buruh atau pekerja. Uang JHT adalah sepenuhnya milik pekerja dari berasal dari potongan gaji setiap bulannya.

“Intinya Bu menteri dalam membuat aturan harus dipikirkan nalar, abstraksi hukum, dan keadilan,” tuturnya.

Hotman Paris bahkan menyebutkan, praktik menahan uang buruh hingga usianya 56 tahun sangat mencederai keadilan. Padahal dalam beberapa kasus, pekerja korban PHK atau yang berhenti secara sukarela sangat membutuhkan dana.

Ia bahkan menganalogikan, seorang karyawan yang sudah berusia 32 tahun namun akhirnya terkena PHK, maka sang pekerja itu harus menunggu pencairan JHT miliknya selama 24 tahun.

“Selama 10 tahun lebih uang itu dikumpulkan di JHT. Itu uang dia. Karena menurut aturan hanya bisa diambil saat umur 56 tahun. Di mana keadilannya Bu? Itu kan uang dia,” pungkas Hotman.

Redaktur : Desi

REQ Home
IFBC Expo Oktober 2025
REQcomm Strategic Consultant

Berita Terkait

Tidak ada berita terkait.

Berita Rekomendasi

Tidak ada berita rekomendasi.